AD/ART : YBH - PELOPOR

AD/ART : YBH - PELOPOR

Minggu, 11 September 2022




ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN BANTUAN HUKUM PELOPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang:

Bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Bahwa dalam rangka menjalankan kegiatan organisasi masyarakat perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan aturan internal organisasi. Sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Nomor 116 Tahun 2013).

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PEMBINA YAYASAN BANTUAN HUKUM PELOPOR

dan

KETUA DPP PUSAT YAYASAN BANTUAN HUKUM PELOPOR
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN BANTUAN HUKUM PELOPOR 

BAB I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1 :

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan:

1 • Yayasan Bantuan Hukum Pelopor adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

2 • Anggaran Rumah Tangga adalah aturan internal YBH - PELOPOR yang termuat dalam Akta ini dan sebagaimana dikemudian hari diubah dari waktu ke waktu.

3 • Anggota YBH - PELOPOR adalah masyarakat yang telah diangkat menjadi anggota setelah melalui proses verifikasi dan edukasi atau pelatihan yang diselenggarakan oleh Divisi Penelitian dan Pengembangan YBH - PELOPOR dan kemudian disetujui oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat atau Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau Ketua Dewan Piminan Cabang berdasarkan Keputusan Persetujuan Ketua Dewan Pembina Pusat YBH - PELOPOR.

4 • Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang diangkat dan diterima sebagai Anggota atas dasar penilaian dan penghargaan karena berjasa dalam memajukan ilmu yang bermanfaat bagi pengembangan dan pembangunan organisasi dan atau lembaga YBH - PELOPOR.

5 • Buku Daftar Anggota adalah buku yang berisi daftar anggota YBH - PELOPOR yang dari waktu ke waktu dimutakhirkan oleh YBH - PELOPOR sesuai dengan perubahan jumlah kepengurusan dan anggota YBH - PELOPOR.

6 • Dewan Penasihat adalah Dewan yang bertugas memberikan nasehat, pertimbangan dan saran kepada Dewan Pembina, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Cabang, Divisi Yayasan Bantuan Hukum, Divisi Penelitian dan Pengembangan, Divisi YBH-PELOPOR News, Divisi Hubungan Internasional, Divisi Investigasi dan Pengawasan.
 
7 • Dewan Pembina adalah Dewan yang bertugas memberikan pendapat, pertimbangan dan keputusan kepada Dewan Pembina, Dewan Pimpinan Nasional, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Cabang, Divisi Yayasan Bantuan Hukum, Divisi Penelitian dan Pengembangan, Divisi YBH-PELOPOR News, Divisi Hubungan Internasional, Divisi Investigasi dan Pengawasan.

8 • Ketua Dewan Pimpinan Pusat adalah setiap orang yang diangkat oleh Ketua Dewan Pembina berdasarkan pertimbangan dari Dewan Penasihat untuk menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai pemimpin organisasi dan atau lembaga YBH-PELOPOR di tingkat Nasional atau Pusat yang membawahi secara langsung divisi Pengendali Nasional.

9 • Ketua Dewan Pimpinan Wilayah adalah setiap orang yang diangkat oleh Ketua Dewan Pembina berdasarkan pertimbangan dari Dewan Penasihat dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat untuk menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai pemimpin organisasi dan atau lembaga YBH-PELOPOR di tingkat Wilayah atau Provinsi yang membawahi secara langsung divisi Pengendali Wilayah.

10 • Ketua Dewan Pimpinan Cabang adalah setiap orang yang diangkat oleh Ketua Dewan Pembina berdasarkan pertimbangan dari Dewan Penasihat dan Ketua Pusat untuk menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai pemimpin organisasi dan atau lembaga YLBH-PI di tingkat Cabang atau Kabupaten/Kota yang membawahi secara langsung divisi Pengendali Resort, Pengendali Sektor Kecamatan, dan Pengendali Sektor Kelurahan/Desa.

11 • Divisi Penelitian dan Pengembangan adalah unit kerja dalam rangka memberikan sumbangan pemikiran, dan pendapat yang bersifat keilmuan secara umum dalam bidang Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, Hukum, Pendidikan, Kesehatan melalui penelitian dan tindakan secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan organisasi dan atau lembaga YBH-PELOPOR khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Kedudukannya ada pada tingkat Nasional atau Pusat. 

12 • Divisi Yayasan Bantuan Hukum adalah unit kerja dalam rangka memberikan sumbangan pemikiran, pertimbangan dan pendapat khususnya yang bersifat keilmuan hukum secara nyata dalam bentuk bantuan hukum dan atau jasa hukum secara teori dan praktek untuk kepentingan organisasi dan atau lembaga YBH-PELOPOR khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kedudukannya ada pada tingkat Nasional atau Pusat dipimpin oleh Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Pusat (DPP) yang kemudian membawahi Ketua Yayasan Bantuan Hukum yang ada di tingkat Cabang atau Kabupaten/Kota (DPC). 

13 • Divisi YBH-PELOPOR News adalah unit kerja dalam rangka memberikan sumbangan pemikiran, dan pendapat yang bersifat pemberitaan melalui media cetak maupun online dan membawahi divisi event organizer untuk kegiatan lembaga YBH-PELOPOR khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam bidang Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, Hukum, Pendidikan, Kesehatan. Kedudukannya ada pada tingkat Nasional atau Pusat.

14 • Divisi Investigasi dan Pengawasan adalah unit kerja dalam rangka memberikan sumbangan tenaga untuk melakukan tindakan hukum investigasi dan pengawasan atas perintah khusus dari Ketua Dewan Pembina terkait bidang Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, Hukum, Pendidikan, Kesehatan. Kedudukannya ada pada tingkat Nasional atau Pusat.

15 • Divisi Hubungan Internasional adalah unit kerja dalam rangka memberikan kontribusi pemikiran, diplomasi, negosiasi dan hubungan luar negeri dengan pihak NGO dan atau pemerintah internasional untuk melakukan kerjasama dibidang Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, Hukum, Pendidikan, Kesehatan yang kaitannya dengan kepentingan organisasi dan atau lembaga YBH-PELOPOR khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kedudukannya ada pada tingkat Nasional atau Pusat.

16 • Unsur Dewan Pimpinan Nasional adalah Ketua Umum dan Wakil, Sekertaris dan Bendahara, Pengendali Nasional (Sub Aksi Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, Hukum, Pendidikan, Kesehatan), Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Pusat, Ketua YBH-PELOPOD News, Ketua Hubungan Internasional.

17 • Unsur Dewan Pimpinan Wilayah adalah Ketua dan Wakil, Sekertaris dan Bendahara, Pengendali Wilayah, (Sub Aksi Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, Hukum, Pendidikan, Kesehatan).

18 • Unsur Dewan Pimpinan Cabang adalah Ketua dan Wakil, Sekertaris dan Bendahara, Pengendali Resort, Pengendali Sektor Kecamatan, Pengendali Sektor, Kelurahan/Desa, (Sub Aksi Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, Hukum, Pendidikan, Kesehatan), Kepala Lembaga Bantuan Hukum Cabang.

19 • Sub Aksi Sosial adalah divisi yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan dan berada di setiap unsur DPP, DPD dan DPC.

20 • Sub Aksi Ekonomi adalah divisi yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat. Divisi ini berada di setiap unsur DPP, DPD dan DPC.

21 • Sub Aksi Politik adalah divisi yang bergerak di bidang pembelajaran politik dan pengamatan politik dan memberikan sumbangsih di dalam dunia perpolitikan demi terwujudnya dunia perpolitikan yang jujur, adil, bersih dan tidak bertentangan dengan nilai-nillai yang terkandung dalam Pancasila serta berpihak terhadap setiap kepentingan masyarakat Indonesia divisi ini berada di setiap unsur DPP, DPDdan DPC.

22 • Sub Aksi Budaya adalah divisi yang bergerak dibidang pembelajaran dan pelestarian budaya lokal Indonesia dan divisi ini berada di setiap unsur DPP, DPD dan DPC.

23 • Sub Aksi Pendidikan adalah divisi yang bergerak dibidang dunia edukasi demi terciptanya masyarakat Indonesia yang cerdas dan berpendidikan. Divisi ini berada di setiap unsur DPP, DPD dan DPC.

24 • Sub Aksi Hukum adalah divisi yang bergerak di bidang pembelajaran hukum serta advokasi hukum. Divisi ini berada di setiap unsur DPP, DPD dan DPC.

25 • Sub Aksi Kesehatan adalah divisi yang bergerak dibidang pemerhati kesehatan di masyarakat dan advokasi di bidang kesehatan demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang sehat. Divisi ini berada di setiap unsur DPP, DPD dan DPC.

26 • Musyawarah Kerja adalah musyawarah yang diselenggarakan tahunan untuk menentukan arah dan kebijakan program kerja yang akan dilakukan oleh Ketua Pusat, Ketua Wilayah, Ketua Cabang, Ketua Yayasan Bantuan hukum dan Ketua Penelitian dan Pengembangan dalam rangka menjalankan kegiatan organisasi dan atau lembaga YBH-PELOPOR yang berdaya guna dan hasil guna selama 1 Tahun kedepan.

27 • Kode Etik adalah norma etika yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang secara tegas dilarang dilakukan selama menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai anggota organisasi dan atau lembaga YBH-PELOPOR. Akibat dari pelanggaran ini bersanksi pada pencopotan dari keanggotaan atau jabatan sebagai pengurus organisasi dan atau lembaga YBH-PELOPOR.

28 • Tahun Buku adalah periode yang dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31(tiga puluh satu) Desember tahun kalender yang sama.

29 • Undang-Undang Ormas adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU

Pasal 2
NAMA ORGANISASI

Organisasi kemasyarakatan ini diberi nama Yayasan Bantuan Hukum Pelopor, disingkat YBH-P

Pasal 3
TEMPAT DAN KEDUDUKAN

1• DPP berkedudukan di Surabaya Ibukota Provinsi Jawa Timur, Negara Kesatuan Republik  Indonesia. 

2• DPD berkedudukan di tiap Provinsi, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3• DPC berkedudukan di tiap Kabupaten/Kota, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4
JANGKA WAKTU

YBH- PELOPOR didirikan pada tanggal Dua Puluh Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (20-02-2022) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.


BAB III
ASAS DAN LANDASAN

Pasal 5

YBH-PELOPOR berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berikut perubahan-perubahannya, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

BAB IV
 MAKSUD DAN TUJUAN, TUGAS SERTA WEWENANG

Pasal 6

Maksud dan tujuan YBH-PELOPOR adalah menyinergikan upaya dan usaha yang telah dilakukan oleh pihak swasta maupun negeri (rakyat atau pemerintah) dalam optimalisasi sumber daya manusia Indonesia untuk memanfatakan potensi keberlimpahan sumber daya alam Indonesia agar menjadi Negara Indonesia Raya Jaya sebagai poros Dunia dalam segala hal.

Pasal 7
TUGAS

YBH-PELOPOR mempunyai tugas sebagai berikut:

1 • Berperan aktif, kreatif, komunikatif, responsif, dan solutif dalam optimalisasi pembentukan kualitas sumber daya manusia di bidang sosial, ekonomi, politik, budaya, hukum, pendidikan, dan kesehatan secara gotong royong antara swasta dengan negeri.

2 • Berperan aktif, kreatif, komunikatif, responsif, dan solutif dalam optimalisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang sosial, ekonomi, politik, budaya, hukum, pendidikan, dan kesehatan secara gotong royong antara swasta dengan negeri.

3 • Berperan aktif, kreatif, komunikatif, responsif, dan solutif dalam optimalisasi pengawasan kualitas sumber daya manusia di bidang sosial, ekonomi, politik, budaya, hukum, pendidikan, dan kesehatan secara gotong royong antara swasta dengan negeri.

Pasal 8
WEWENANG

YBH-PELOPOR mempunyai wewenang sebagai berikut:

1• Menyelenggarakan biro konsultasi, pembinaan dan pelatihan serta kajian-kajian atau diskusi, seminar, penelitian, penerbitan dan pemberitaan melalui media cetak beserta elektronik.

2 • Menyelenggarakan kampanye-kampanye kemandirian ekonomi, kesehatan, sosial, politik, budaya, pendidikan dan kesadaran beserta kepatuhan hukum.

3 •Mengadakan kerjasama dengan badan-badan lain, baik pemerintah maupun swasta, baik didalam maupun diluar negeri.

4 • Memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan pengusaha, dan elemen masyarakat lainnya.

5 • Melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang mengalami ketertindasan, baik secara sosial, ekonomi, politik, budaya, hukum, pendidikan, dan kesehatan.

6 • Memberi perlindungan terhadap hak-hak yang menyangkut kaum ibu dan anak, baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik, budaya, hukum, pendidikan, dan kesehatan serta rehabilitasi pemakai narkotika.

Pasal 9

Dalam melaksanakan maksud dan tujuan serta tugas dan wewenangnya, YLBH-PI dapat menjalankan segala kegiatan secara mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun dengan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku, keputusan Dewan Penasehat, Dewan Pembina, dan atau Ketua Umum.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10

1 • Setiap anggota YBH-PELOPOR wajib mendaftar di DPC sesuai dengan domisili pilihan, kantor atau tempat tinggal.

2 • Anggota YBH-PELOPOR yang berada dalam daerah Kabupaten atau Kota dapat bergabung dengan DPC terdekat.

Pasal 11

1 • Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi YLBH-PI.

2 • Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif.

Pasal 12

1 • Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.

2 • Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.

3 • Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi YBH-PELOPOR umumnya.

4 • Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.

5 • Membayar uang iuran anggota YBH- PELOPOR yang besarnya iuran tersebut ditetapkan oleh DPP.

6 • Anggota luar biasa dipilih menjadi Pengurus disetiap jajaran kepengurusan dari tingkatan DPP, DPD dan DPC dengan rekomendasi persetujuan dari Dewan Pembina.

Pasal 13
PENGAKHIRAN KEANGOTAAN

1 • Keanggotaan Anggota YLBH-PI berakhir jika yang bersangkutan:
Meninggal dunia.

2 • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

3 • Dikenakan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota YBH-PELOPOR karena melanggar Kode Etik berdasarkan putusan Dewan Penasihat dan atau Dewan Pembina.

4 • Dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana empat (4) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.

5 • Diberhentikan DPP karena melanggar AD/ART.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 14
STRUKTUR ORGANISASI

Sruktur Organisasi YBH-PELOPOR Terdiri Dari:

1• Dewan Penasihat.

2 • Dewan Pembina.

3 • Divisi Penelitian dan Pengembangan.

4 • Divisi Investigasi dan Pengawasan.

5 • Divisi Lembaga Bantuan Hukum Pusat.

6 • Divisi YLBH-PI News

7 • Divisi Hubungan Internasional 

8 • Dewan Pimpinan Pusat :

     1. Ketua Umum dan Wakil
          a. Pengendali Nasional
          b. Sekertaris & Bendahara

     2. Ketua Lembaga Bantuan Hukum           Pusat

     3. Ketua Rumah Sehat Rehabilitasi             Napza

     4. Ketua YBH-PELOPOR News
         a. Pimpinan Redaksi & Wakil                       Redaksi.
         b. Event Organizer

     5. Ketua Pengendali Pusat.

     6. Kepala Hubungan Internasional

9 • Dewan Pimpinan Daerah:

     1. Pengendali Daerah
     2. Sekertaris & Bendahara
     3. Ketua Lembaga Bantuan Hukum

10• Dewan Pimpinan Cabang:

     1. Pengendali Resort
         a. Pengendali Sektor Kecamatan
         b. Pengendali Sektor                                     Kelurahan/Desa
     2. Sekertaris & Bendahara
     3. Ketua Lembaga Bantuan Hukum

BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 15
JENIS RAPAT

Rapat terdiri atas:

1 • Rapat Pimpinan Nasional                        (Rapimnas).

2 • Rapat Kerja Nasional (Rakernas).

3 • Rapat Dewan Pimpinan Pusat                  (DPP).

4 • Rapat Dewan Daerah (RDD).

5 • Rapat Dewan Cabang (RDC);

BAB VIII
KODE ETIK

Pasal 16

1 • Untuk menjaga martabat organisasi, maka setiap anggota YBH-PELOPOR wajib mematuhi Kode Etik organisasi.

2 • Setiap anggota YBH-PELOPOR yang melanggar Kode Etik dapat diadili oleh Dewan Penasihat, dan atau Dewan Pembina, terlepas dari jabatan/kedudukan apapun yang dijabatnya dalam organisasi maupun anggota biasa.


BAB IX
KEKAYAAN DAN TAHUN BUKU

Pasal 17
KEKAYAAN

Kekayaan YBH-PELOPOR terdiri atas dana milik YBH-PELOPOR, dan kekayaan lain yang diperoleh YBH-PELOPOR dengan sah, termasuk tetapi tidak terbatas pada sumbangan, iuran para anggota YBH-PELOPOR, hibah dan penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 18
TAHUN BUKU

1 • Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya Tahun Buku, DPP wajib membuat :
      a. Laporan Tahunan DPP
      b. Laporan Keuangan untuk                        disampaikan kepada Rapat Kerja            Nasional.

2 • Laporan Tahunan DPP harus sekurang-kurangnya memuat laporan keadaan YBH-PELOPOR dan kinerja YBH-PELOPOR selama Tahun Buku yang baru berlaku.

3 • Laporan Keuangan YBH-PELOPOR terdiri atas : 
      a. Neraca;
      b. Laporan Pemasukan dan                        Pengeluaran YBH-PELOPOR                    selama Tahun Buku yang                        berlaku.

BAB X
Pasal 19
KETENTUAN PERALIHAN

Segala peraturan dan ketentuan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran rumah tangga ini.

BAB XI
Pasal 20
KETENTUAN PENUTUP

1 • Apabila timbul perbedaan tafsiran terhadap suatu ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Rumah Tangga, maka hal ini diputus oleh Dewan Pimpinan Pusat setelah mendengar pendapat Ketua Dewan Pembina.

2 • Dewan Pimpinan Pusat dapat menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Rumah Tangga dengan persetujuan Ketua Dewan Pembina.

3 • Hal-hal yang telah dikerjakan dan atau ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat harus dipertanggung jawabkan dalam Rapat berikutnya. 


SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMER AHU-0013145.AHA,01.04.TAHUN 2022.


NPWP
65.897.768.1-606.000.


Disahkan di : SURABAYA
 Pada tanggal : (20/02/2022).