YBH "PELOPOR" Memperingati Hari Autis Sedunia 2023, dan Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023

YBH "PELOPOR" Memperingati Hari Autis Sedunia 2023, dan Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023

Minggu, 30 April 2023



Surabaya – Marhaban ya Ramadhan 1444 H 2023, marilah membangun Tali Silaturahmi dibalik Suka-duka dan Derita dalam meraih Berkah Ramadhan. Dalam hal ini Yayasan Bantuan Hukum Pelopor melakukan Buka Puasa Bersama, sekaligus memperingati Hari Autis Sedunia 2023, dilaksanakan di Hotel 88, Jalan Embong Malang Surabaya, Sabtu sore, (15 April 2023).

Adapun dalam kegiatan ini tiada lain untuk mempererat dan membangun hubungan Tali Silaturahmi antar sesama Umat Islam, namun dibalik Suka-duka dan Derita untuk meraih Berkah Ramadhan tersebut.



Kegiatan Buka Puasa Bersama DPP YBH Pelopor kali ini di hadiri beberapa undangan yakni dari TNI, Polri dan Pemerintah dan juga DPRD, Masyarakat, LSM juga Ormas.

Acara kegiatan dibuka Wakil Ketua Umum YBH Pelopor Siti Rafika Hardhiyansari yang mengatakan, ada beberapa undangan tidak bisa hadir dikarenakan ada tugas penting yang tidak bisa ditinggalkan. Kegiatan Buka Puasa Bersama YBH Pelopor mengundang juga Yayasan Autis dan juga Panti Asuhan untuk berbagi Berkah Ramadhan sekaligus memberikan santunan.



Dalam kegiatan itu Yayasan Bantuan Hukum Pelopor memberikan piagam kepada para pejabat, yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Kapolda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Pelopor Muhammad SA, SH. C.NSP mengatakan, bahwa kegiatan ini setiap Tahun akan dilakukan untuk menyantuni Anak Yatim Piatu atau Panti Asuhan dan Anak yang berkebutuhan khusus Autis.

YBH PELOPOR sesuai amanat konstitusi UU Dasar 1945 Republik Indonesia dalam Pasal 28D Ayat (1) dengan tegas menyatakan, setiap orang berhak atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama dihadapan Hukum.



Bahkan YBH PELOPOR siap memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma bagi warga Negara yang tidak mampu, hal ini berdasarkan yaitu;

1). Sesuai UU RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Bantuan Hukum cuma-cuma, Pasal 22 (1) Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum kepada pencari Keadilan yang tidak mampu.

2). UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 Ayat (1), bahwa Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum dan dimana penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah Hukum.

3). Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan, bahwa yang berhak mendapatkan Jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar Jasa Advokat, terutama Perempuan dan Anak-anak serta Penyandang Disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Bahkan Negara mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga Negara akan kebutuhan akses terhadap Keadilan, Access to Justice dan kesamaan dihadapan Hukum, dengan berpedoman asas Equality Before The Law.

YBH PELOPOR bergerak dalam bidang Sosial, Pendidikan dan Keagamaan untuk memberikan nilai dan manfaat kepada masyarakat,” pungkas Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Pelopor Muhammad SA, SH. C.NSP usai acara Berbuka Puasa Bersama di Hotel 88 Jalan Embong Malang Surabaya. (*)