YBH PELOPOR - Banyuwangi, Kamis 20 Oktober 2022 salah satu warga genteng bernama K. Ari Budijanto mengadukan ke Law Firm YBH Pelopor Kabupaten Banyuwangi dan langsung di terima oleh Sigit Widiyanto Ketua Law Firm YBH Pelopor Banyuwangi yang sekaligus Ketua YBH Pelopor Banyuwangi, Klien kami merasa di rugikan, karena BPKB Mobil Toyota Avanza G 1,3 AT di gelapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga pihak kami melakukan investigasi berdasarkan informasi dari klien bahwa BPKBnya ada di Mandiri Tunas Finance Cabang Banyuwangi yang di sebutkan. "Ujarnya"
Sigit menjelaskan saat di temui tim media kami, bahwa klien kami awalnya meminta bantuan seseorang berinisial ( CA ) untuk balik nama kendaraannya dan memberikan seluruh dokumen serta sejumlah uang untuk biaya balik nama kendaraannya namun sama onmum ( CA ) tidak di balik nama atas yang sesuai permintaan klien melainkan di balik nama menjadi atas nama orang lain yaitu Brani Raih Jenius yang kemudian BPKB aslinya di ajukan pinjaman dana ke Mandiri Tunas Finance Cabang Banyuwangi tanpa sepengetahuan klien kami, dalam hal ini kami menduga adanya kelalaian leasing tersebut dalam melakukan analisa kredit tanpa crosscek terlebih dahulu."ucap Sigit"
Dengan adanya kejadian tersebut pihak kami meminta agar MTF Cabang Banyuwangi untuk segera mengeluarkan dan mengembalikan BPKB asli milik klien kami sesuai dengan yang ada dalam surat somasi nomer 020/99-007/DPCBWI-GKNI/X/2022, karena kami menduga adanya proses yang kurang benar dalam menganalisa kredit ,dan di duga melanggar pasal 480 KUHP bahwa menerima gadai barang atau dokumen dari hasil kejahatan. "Imbuh Sigit"
Kami juga akan segera melaporkan kepada pihak terkait termasuk OJK, karena tidak menutup kemungkinan masih ada banyak yang di rugikan karena adanya kelalaian leasing tersebut dalam melakukan analisa kredit. "tegas Sigit" (*)