Bunyi dan Makna Pasal 406 KUHP, Bagi Pelaku Perusakan

Bunyi dan Makna Pasal 406 KUHP, Bagi Pelaku Perusakan

Selasa, 27 September 2022



YBH "PELOPOR" - Barang Siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, Merusakkan, Membikin tak dapat dipakai atau memghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, Merusakkan, Membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Anda menyebutkan perusakan, adapun unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, Yaitu :

1. Barangsiapa.

2. Dengan Sengaja dan Melawan Hukum.

3. Melakukan Perbuatan Menghancurkan, Merusakkan, Membuat tidak dapat di pakai atau menghilangkan barang sesuatu.

4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

Apabila semua unsur dalam pasal pengrusakan KUHP tersebut terpenuhi, Pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4,5 Juta, Sebagaimana telah di sesuaikan dengan Perma 2/2012. (*)