Bunyi dan Makna Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Bunyi dan Makna Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Minggu, 24 Juli 2022



YBH "PELOPOR" - Akhir-akhir ini, beberapa jenis kejahatan makin meningkat terutama kejahatan terhadap nyawa dan tubuh manusia seperti penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

Beberapa jenis kejahatan yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP antara lain: mengancam bahkan yang cenderung menggunakan senjata tajam bagi pelakunya, melakukan hal-hal yang melukai secara fisik, sampai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. 

Lantas, seperti apa bunyi dan penjelasan dari Pasal 351 KUHP tersebut? 

Bunyi dan Makna Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan

Pasal 351 

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. 

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Melansir dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo, dijelaskan bahwa Undang - Undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu.

Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan "Penganiayaan" yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:

1. Perasaan tidak enak, misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.

2. Rasa sakit, misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

3. Luka, misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.

4. Merusak kesehatan, misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

Jika ancaman pidana penjara bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka memar pada Pasal 351 KUHP adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, maka ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak pelaku tindak pidana penganiayaan adalah paling lama satu tahun empat bulan. (*)