Penyalahgunaan Narkoba: Bagaimanakah Sanksi yang Diberikan Kepada Penyalahguna

Penyalahgunaan Narkoba: Bagaimanakah Sanksi yang Diberikan Kepada Penyalahguna

Jumat, 29 Juli 2022



YBH "PELOPOR" - Kasus penyalahgunaan narkoba terus terjadi di Indonesia, narkoba terus menghantui siapapun, tidak pandang usia dan kalangan tertentu, termasuk kalangan entertainment. Sepanjang tahun 2020, tercatat lebih kurang terdapat 18 belas pesohor terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan pekerjaan yang mengharuskan tampil sempurna didepan layar serta kehidupannya yang selalu menjadi sorotan publik menjadi beban yang membuat pesohor mengalami stress akibat tekanan tinggi, kelelahan karena jam kerja yang padat, serta kurangnya percaya diri yang menimpa dan membuat pekerjaan terganggu.

Hal tersebut dimanfaatkan oleh pengedar narkoba yang masuk ke dalam dunia entertainment, lalu menawarkan narkoba dengan iming-iming bahwa narkoba bisa menjadi doping agar bisa bekerja ekstra dan menjadi pendorong untuk meningkatkan kepercayaan diri.

Setelah penjelasan di atas, bagaimana sih sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba? Yuk simak penjelasan dibawah ini!

Sanksi Penyalahguna Narkoba

Narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.                                 
                                      
Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3)Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.” (*)