Bunyi Pasal 480 KUHP Tentang Penadah

Bunyi Pasal 480 KUHP Tentang Penadah

Minggu, 07 Agustus 2022



YBH "PELOPOR" - Hukuman bagi pelaku penadah di kenakan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP. 900,- dihukum:

1e. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh kejahatan (K.U.H.P. 517-2e).

2e. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan (K.U.H.P. 481 s, 486).
(*)