UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dan Ancaman Hukumannya

UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dan Ancaman Hukumannya

Minggu, 25 September 2022




YBH "PELOPOR" - Dikutip dari laman Kominfo, jika pasal 27 ayat 3 tersebut dihilangkan, maka akan berdampak pada hilangnya efek jera bagi para pelanggar hukum. Dari sisi pemerintah, pasal tersebut dinilai mempunyai peran besar dalam melindungi transaksi elektronik, terutama di dunia maya. Hanya saja penerapannya yang masih sering terjadi kesalahan.

Adapun utnuk ancaman hukuman bagi pelanggan pasal 27 ayat 3 ini adalah penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah. Hal inilah yang kemudian banyak pihak tidak menyetujui adanya pasal tersebut.

Demikian penjelasan singkat tentang UU ITE pasal 27 ayat 3 dan ancaman hukumannya yang dapat dipahami oleh masyarakat Indonesia. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk Anda. (*)